Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor memproses hukum 20 pelajar SMA dan SMK yang terlibat tawuran dalam tiga kali tawuran selama sepekan terakhir.

Kapolresta Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan hal itu usai rapat koordinasi antisipasi tawuran pelajar yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto,di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Senin.

Hendri Fiuser menjelaskan, dalam sepekan terakhir, ada tiga kali tawuran pelajar, yakni pada Selasa (21/1) di Jalan Tumenggung Wiradireja Kelurahan Cimahpar Bogor Utara yang mengakibatkan seorang pelajar luka tangannya. Dari tawuran ini, polisi menangkap sembilan pelajar pelaku tawuran.

Tawuran pelajar juga terjadi di dua lokasi. Pada Sabtu (25/1) di Kelurahan Tanah Baru Bogor Utara, mengakibatkan seorang pelajar luka. Polisi menangkap tujuh orang pelaku tawuran.

Kemudian, tawuran pelajar di Jalan RE Martadinata Bogor Tengah menyebabkan seorang pelajar tewas dan seorang pelajar lainnya luka. Dari kejadian tawuran pelajar ini, polisi menangkap empat pelajar pelaku tawuran.

Baca juga: Polresta Bogor intensifkan patroli cegah tawuran remaja
Baca juga: Polisi tangkap pelajar pelaku pengeroyokan di Pasar Minggu

Menurut Hendri, pelajar pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam menyebabkan pelajar lainnya luka dan meninggal dunia, diancam hukuman penjara tujuh tahun atau lebih. "Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, terhadap para pelajar dilakukan penahanan," katanya.

Hendri menambahkan, berdasarkan UU Anak, pelaku tawuran yang menyebabkan orang lain terluka dan bahkan meninggal dunia, tapi karena karena usianya di bawah 18 tahun, akan diberlakukan peradilan anak.

Hasil pemeriksaan polisi, menunjukkan bahwa motif para pelajar tawuran adalah karena saling ejek di media sosial, hingga mengarah untuk janjian tawuran.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemerintah Kota Bogor mendukung Polresta Bogor Kota melakukan proses hukum agar ada sanksi tegas.

"Dari beberapa kali tawuran pelajar di Kota Bogor, ada sejumlah pelaku tawuran yang ditangkap polisi, untuk diproses hukum," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020