"Pada pelaksanaan pilkada tahun 2015, dari 7 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada terdapat 4 KPU kabupaten yang keputusannya digugat melalui Pengadilan Tinggi TUN Makassar setelah upaya administratif di panwas yakni Kabupaten Muna, Konawe Selatan,
Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Moethalib memaparkan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terjadi empat tahun terakhir di Sultra.

La Ode Abdul Natsir Moethalib memaparkan sengketa pilkada itu, saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) lingkup KPU di tujuh kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

"Pada pelaksanaan pilkada tahun 2015, dari 7 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada terdapat 4 KPU kabupaten yang keputusannya digugat melalui Pengadilan Tinggi TUN Makassar setelah upaya administratif di panwas yakni Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan," katanya, di Kendari, Rabu.

Ada pula yang digugat, kata dia, melalui Pengadilan TUN Kendari, yakni Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Timur, dan Konawe Kepulauan.

Sedangkan, kata dia lagi, terkait perselisihan hasil pilkada melalui MK terdapat 5 KPU kabupaten yang keputusannya digugat, yakni Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Utara, Wakatobi, dan Konawe Kepulauan. Dari 5 kabupaten tersebut, 4 kabupaten ditolak oleh MK, sedangkan Kabupaten Muna harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) jilid 1 di 3 TPS dan jilid 2 di 2 TPS.

Pada pelaksanaan pilkada tahun 2017, dari 7 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada terdapat 3 KPU kabupaten yang keputusannya digugat melalui upaya administratif di panwas, yakni Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Muna Barat.
Baca juga: Bawaslu Sultra lantik 279 Panwascam Pilkada 2020

Sedangkan terkait perselisihan hasil melalui MK terdapat 4 KPU kabupaten/kota yang keputusannya digugat, yakni Kabupaten Buton Tengah, Muna Barat, Buton Selatan, dan Kota Kendari, dan dari 4 kabupaten/kota tersebut 3 kabupaten/kota ditolak oleh MK, sedangkan Kabupaten Bombana harus melaksanakan PSU di 7 TPS.

Pada pelaksanaan pilkada tahun 2018, dari 3 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada terdapat 1 KPU kabupaten/kota yang keputusannya digugat melalui upaya administratif di panwas, yakni KPU Kota Bau-Bau.

Sedangkan terkait perselisihan hasil melalui MK terdapat 3 KPU kabupaten/kota yang keputusannya digugat, yakni Konawe, Kolaka, dan Kota Bau-Bau serta KPU provinsi digugat, namun seluruhnya ditolak oleh MK.

Kemudian, pada pelaksanaan Pemilu 2019, terdapat 9 perkara sengketa proses yang menggugat keputusan KPU melalui upaya administratif di Bawaslu, yakni KPU RI 3 perkara (calon anggota DPD mantan koruptor), KPU provinsi 4 perkara (2 terkait DCT, 1 terkait penggantian calon lanjut banding di PTUN Kendari dan 1 dukungan calon DPD), kemudian 1 Buton dan 1 Kolaka Utara.
Baca juga: Tahapan Pilkada Sultra mulai Oktober 2019 hingga September 2020

Sedangkan terkait perselisihan hasil melalui MK terdapat 11 perkara yang locusnya di 9 KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi meliputi KPU provinsi (Partai Berkarya, Golkar, PKS, dan calon DPD), Kota Bau-Bau (PAN dan calon DPD), Bombana (PKB), Busel (NasDem), Buteng (PKB), Kolut (Golkar dan Gerindra), Konawe (PDIP), Konkep (Perindo dan PPP), Muna (Gerindra), dan Wakatobi (PKB), namun seluruhnya ditolak oleh MK.

Beragam gugatan yang dihadapi oleh KPU baik pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018 maupun Pemilu 2019, penting untuk dijadikan pelajaran dan evaluasi bagi penyelenggara pilkada tahun 2020, katanya pula.

"Karena KPU kabupaten/kota adalah merupakan bagian dari organ negara yang menjalankan fungsi administrasi pemilu, maka untuk menghasilkan penyelenggaraan pilkada yang berkualitas, tentunya KPU kabupaten/kota secara kelembagaan harus didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, berintegritas dan mandiri, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya lagi.

Tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara yang akan menggelar pilkada serentak 2020 mendatang, yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Wakatobi, dan Kebupaten Buton Utara.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020