Jakarta (ANTARA) - Helikopter yang mengalami kecelakaan dan menewaskan bintang NBA Kobe Bryant, sang putri dan tujuh orang lainnya, disebut tidak memiliki sertifikat untuk diterbangkan menggunakan hanya instrumen kokpit dalam tingkat visibilitas rendah.

Helikopter jenis Sikorsky S-76B tersebut hanya boleh dioperasikan di bawah peraturan penerbangan visual yang berarti pilot harus bisa melihat dengan jelas ke luar pada hari terang, ungkap pilot dan mantan manajer keselamatan perusahaan Island Express Helicopters, Kurt Deetz kepada New York Times, seperti dikutip Reuters, Jumat.

Meski demikian, helikopter tersebut dilengkapi dengan instrumen penerbangan yang layak.

Baca juga: Vanessa mengaku "benar benar hancur" dengan kematian Bryant

"Hanya ada satu cara kalian bisa berada di awan, lewat rencana penerbangan I.F.R (instrument flight rules) atau karena kecelakaan," kata Deetz.

Sang pilot helikopter nahas, Ara Zobayan, memiliki izin untuk instrument flying, namun kemungkinan besar memiliki sedikit pengalaman dalam melakukan hal itu karena batasan operasional dari perusahaan tempat ia bekerja, kata Deetz.

Helikopter bermesin ganda itu menabrak bukit di Calabasas, California, pada Minggu karena awan dan kabut yang menghalangi pandangan.

Air traffic control telah memberi Zobayan special visual flight rules, atau izin terbang dalam kondisi cuaca yang kurang optimal di sekitar bandara Burbank.

Baca juga: Video helikopter Kobe Bryant jatuh jadi viral, ini penjelasannya

Namun sang pilot mengatakan jika tingkat visibilitas cukup untuk melakukan penerbangan visual, kata Times, seraya menambahkan jika cuaca kelihatannya memburuk di saat penerbangan berlangsung.

Island Express Helicopters sementara ini menghentikan sementara seluruh layanannya.

"Kecelakaan yang mengagetkan ini mempengaruhi semua staf dan manajemen memutuskan layanan dihentikan sementara waktu karena ini lah yang dipandang terbaik untuk staf dan pelanggan."

Baca juga: Otoritas AS kumpulkan bukti-bukti kecelakaan heli Kobe Bryant
 

Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2020