Jakarta (ANTARA) - Komisaris distributor mobil mewah Darwin Maspolim didakwa menyuap Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak lain di kantor yang sama dengan uang sejumlah 131.200 dolar AS (sekitar Rp1,782 miliar) dan memberikan diskon mobil demi mendapat restitusi pajak.

"Terdakwa Darwin Maspolim bersama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku "Chief Financial Officer" Wearnes Automotive PTE LTD memberi uang sejumlah 131.200 dolar AS kepada Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Tersangka suap restitusi pajak Darwin Maspolim segera disidang

Baca juga: KPK tahan Darwin Maspolim tersangka kasus suap restitusi pajak

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus suap terkait restitusi pajak


Darwin adalah Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga yang merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan "dealer" resmi mobil pabrikan Mazda.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Pada pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp5,03 miliar.

Tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim) dan M Naim Fahmi (anggota).

"Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar," tambah jaksa Takdir.

Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya sehingga tim mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp4,592 miliar.

Atas perintah Darwin, Amelia Pranata lalu mengambil uang sejumlah Rp982.373.510 dan ditukar menjadi 73.700 dolar AS.

Uang diberikan Lilis Tjinderawati pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mall Taman Anggrek.

Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dolar AS.

Pada 23 Mei 2017, Yul Digra pun menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah Rp4,592 miliar untuk PT WAE.

Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp2,77 miliar.

Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan memberi imbalan Rp1 miliar.

Pada 28 Mei 2018 di Mall Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang sejumlah Rp800 juta kepada tim pemeriksa pajak sebagai "fee" agar restitusi dapat disetujui.

Katherin alias Tan Foong Ching lalu menyetujui uang suap dikeluarkan dari kas PT WAE dan PT Performance Auto Center (PAC). Pada 5 Juni 2018 barulah tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp2,777 miliar.

"Pada kesempatan itu juga Hadi Sutrisno memperkenalkan terdakwa, Lilis Tjinderawati dan Amelia Pranata kepada Yul Dirga karena keinginan Yul Dirga untuk membeli mobil Mazda dari perusahaan terdakwa," tambah jaksa Takdir.

Uang baru dikeluarkan dari kas pada 6 Juni 2018 sebesar Rp538,51 juta dan Rp261,602 juta untuk ditukar menjadi dolar AS sebesar 57.500 dolar AS.

Suap tersebut diserahkan pada Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mall Kalibata Citi Square. Hadi lalu membagi 4 uang tersebut masing-masing 13.700 dolar AS sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.

Pada Juni 2018, Darwin juga memberikan persetujuan diskon 1 unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp50 juta yang terdiri dari diskon resmi Rp25 juta dan diskon Rp25 juta dari bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim Fahmi masing-masing 600 dolar AS sehingga total 1.800 dolar AS atau setara Rp25 juta.

Atas perbuatannya, Darwin didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Darwin mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Senin (10/2).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020