Kita minta seluruh nasabah untuk tenang dan percayakan kepada pemerintah karena kami hadir
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pihaknya beserta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat untuk menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maksimal dalam kurun waktu tiga tahun ke depan atau 2023.

“Kami sepakat dengan Ketua BPK bahwa solusi ini harus selesai maksimal tiga tahun. Jadi Jiwasraya harus selesai maksimal tiga tahun dari sekarang yang berarti 2023 harus selesai dan tidak boleh lebih dari tiga tahun,” katanya di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin.

Dito menuturkan target waktu penyelesaian kasus Jiwasraya tersebut merupakan komitmen bersama untuk terus mencari solusi terbaik demi mengembalikan hak dari para nasabah yang menjadi korban.

“InsyaAllah hal ini bisa kami selesaikan secepatnya. Kami sepakat dengan Ketua BPK bahwa tujuannya sekarang adalah mencari solusi jadi pemeriksaan ini dalam rangka mencari solusi,” ujarnya.

Dito menyebutkan pengembalian hak dari 5,5 juta nasabah Jiwasraya dan 17 ribu nasabah JS Saving Plan akan dilakukan secara bertahap yakni mulai dari kuartal pertama tahun 2020 hingga akhirnya selesai pada 2023.

“Solusi paling utama yaitu mengembalikan hak 5,5 juta nasabah termasuk 17 ribu yang melakukan investasi ke JS Saving Plan. Seperti yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bahwa akan diselesaikan InsyaAllah mulai kuartal pertama tahun ini,” jelasnya.

Dito meminta kepada masyrakat khususnya para nasabah Jiwasraya tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pemerintah sebab ia memastikan pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas.

“Kita minta seluruh nasabah untuk tenang dan percayakan kepada pemerintah karena kami hadir di sini seperti yang sudah dijanjikan oleh Menteri BUMN akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa DPR, BPK, dan pemerintah terkait akan terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum yang sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus Jiwasraya.

“Kalau ada hal-hal yang menyangkut penegakan hukum akan diselesaikan oleh penegak hukum yang tentunya kami akan berikan dukungan,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan secara detil terkait hasil investigasi dari kasus Jiwasraya karena pemeriksaan masih terus berjalan.

“Menyampaikan hasil pemeriksaan investigasi yang masih dalam proses adalah melanggar kode etik di BPK dan berdampak pada kami harus diberhentikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Agung juga enggan menjelaskan secara rinci mengenai solusi-solusi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menuntaskan masalah tersebut.

Ia menjelaskan adanya proses hukum yang sedang berjalan serta pembentukan Pantia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI termasuk solusi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Kita akan mendukung pekerjaan dari Panja Komisi XI yang rumusannya adalah memberikan solusi jadi jangan ditanya solusinya seperti apa karena penegakan hukum itu termasuk dalam solusi itu sendiri,” ujarnya.

Agung melanjutkan, BPK masih terus melakukan penghitungan terhadap kerugian negara akibat dari kasus Jiwasraya ini dan ditargetkan akan rampung pada akhir Februari 2020.

“Perhitungan terhadap kerugian negaranya yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan hukum mudah-mudahan selesai pada akhir bulan ini yaitu Februari ini,” tegasnya.



Baca juga: Komisi III: Tiap fraksi kirimkan nama anggota di Panja Jiwasraya
Baca juga: Penyelesaian Jiwasraya harus prioritaskan kepentingan nasabah
Baca juga: Pembentukan Panja Jiwasraya DPR dinilai lebih cepat hasilkan solusi

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020