Biar cepat aja soalnya kalau lewat bawah macet
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pemotor masih melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pesing Daan Mogot Jakarta Barat, meski di kawasan tersebut telah terpasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 

Padahal, sebelum memasuki jalur jembatan layang tersebut, rambu larangan pemotor melintas di JLNT Pesing telah terpasang.

"Biar cepat aja soalnya kalau lewat bawah macet, musti lewatin dua lampu merah sama rel kereta. Lagian juga kan ramai-ramai yang lewat sini, jadi ya santai aja," demikian alasan salah satu pemotor yang melintasi kawasan tersebut, Senin sore.

Tak hanya pemotor yang melintas di lajur ke arah Cengkareng, arah sebaliknya juga masih dilintasi oleh pemotor. Padahal, kamera tilang elektronik tersebut telah aktif untuk menilang pemotor.

Baca juga: Polda Metro pasang kamera ETLE di Jalan Layang Non Tol

Para pemotor melintas di bahu jalan layang demi menghindari kemacetan dan perlintasan kereta bila melintas di Jalan Daan Mogot.

Keberadaan para pengendara sepeda motor melintasi JLNT Pesing membuat jalur yang seharusnya diperuntukkan untuk mobil dan bus TransJakarta menjadi padat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memasang kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada tiga Jalan Layang Non Tol (JLNT) di wilayah DKI Jakarta.

"Kita akan pasang kamera pada tiga JLNT itu karena cukup tinggi pelanggaran khusus untuk sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusuf.

Ketiga jalan layang itu, yakni Kampung Melayu-Tanah Abang, Antasari dan Daan Mogot yang kerap dilintasi pengendara sepeda motor.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya gelar sosialisasi ETLE roda dua

Pengendara sepeda motor sering tidak mematuhi aturan larangan melintasi jalan layang meskipun dipasang rambu-rambu.

Bahkan pengendara melawan arus ketika petugas berjaga di turunan jalan layang non tol dan hal itu berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sejauh ini, kamera ETLE portabel dipasang secara bergilir pada tiga jalan layang non tol tersebut karena keterbatasan peralatan.

Baca juga: Dua hari berlakukan ETLE, 341 pemotor melanggar

Petugas akan menindak pengendara sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol tersebut berdasarkan bukti tangkap layar melalui kamera ETLE portabel.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020