Kejaksaan Negeri Mamuju telah menetapkan Agussalim sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pencetakan sawah di Kabupaten Mamuju Utara seluas 300 hektare senilai Rp1,3 miliar.
Mukmin mengatakan, Panwas masih menunggu putusan hukum perkara ini dan jika terbukti korupsi, Panwas Sulbar akan merekomendasikan pada KPU Sulawesi barat untuk menggugurkan pencalegan Agus itu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008