Batam (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pemerintah kabupaten/kota wilayah I tahun 2019 di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Penyerahan hasil evaluasi SAKIP diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terhadap pemerintah kabupaten/kota wilayah I, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Barat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan evaluasi Sakip diberikan kepada 185 pemda yang terdiri atas 11 provinsi dan 174 kabupaten dan kota.

"Juga diberikan hasil evaluasi serta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan di tahun selanjutnya," kata dia dalam siaran pers.

Penerapan Sakip merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien.

Baca juga: Gubernur Kalsel bertekad seperti Yogyakarta dalam reformasi birokrasi

Baca juga: Kemenpan RB serahkan hasil evaluasi SAKIP 161 pemda

Baca juga: Jatim harapkan semua OPD berpredikat sangat memuaskan untuk SAKIP


Setiap tahun, Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi Sakip pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.

Andi menyampaikan evaluasi yang dilaksanakan Kementerian PANRB dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.

Pengkategorian yang dilakukan bukan sekedar untuk menilai instansi pemerintah, namun juga untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi Sakip.

Evaluasi ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sakip.

Hasil evaluasi Sakip bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi dalam rapor tersebut, agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Pada tahun 2019 Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB telah melakukan bimbingan teknis dan asistensi Sakip terhadap 84 kementerian/lembaga dengan 418 unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1.027 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 514 kabupaten/kota dengan 20.756 OPD.*

Baca juga: Ridwan Kamil: WTP-SAKIP 'A' jadi kado terbaik HUT ke-74 Jabar

Baca juga: Kementerian PANRB gandeng IAPA kembangkan SAKIP

Baca juga: Menteri PANRB sebut anggaran daerah untuk tujuan prioritas

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020