Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor melalui rapat paripurna menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) hasil prakarsa Pemerintah Kota Bogor untuk dibahas di panitia khusus untuk menjadi peraturan daerah.

"DPRD sudah menyetujui usulan tiga raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Bogor. DPRD juga sudah membentuk pansus (panitia khusus) untuk membahas ketiga Raperda tersebut di Dewan," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD di Kota Bogor, Jawa Barat,Senin.

Pertama, Raperda tentang Perumda Bank Pasar. Raperda ini akan dibahas oleh Pansus I yang diketuai oleh Iwan Iswanto dari Fraksi PDI Perjuangan serta wakilnya Lusiana Nurisyianah dari Fraksi PKB.

Kedua, Raperda tentang Pencabutan Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bogor. Raperda ini dibahas oleh Pansus II yang diketuai oleh Hery Cahyono dari Fraksi Partai Golkar, serta wakil ketua R Dodi Setiawan dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca juga: Wali Kota Bogor minta Inspektorat antisipasi penyimpangan

Ketiga, Raperda tentang Penyusunan dan pengelompokan Organisasi Perangkat Daerah. Raperda ini dibahas oleh Pansus III yang diketuai olelh Saeful Bachri dari Fraksi PPP serta wakil ketua Mahfudi Ismail.

Ditanya soal pencabutan perda yang dinilai sudah tidak relevan, menurut Atang, pada Pansus II membahas soal perda yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan di atasnya serta perda yang dalam impelementasinya dinilai tidak efektif dan efisien.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor ini menambahkan, setelah perda tersebut dicabut, kemudian dibahas untuk pembentukan perda baru yang relevan dan sesuai dengan aturan di atasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Bogor tinjau tembok Mall Boxies

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020