Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB Tin Zuraida yang juga istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa untuk diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK hargai putusan pengadilan tolak praperadilan Nurhadi

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali ajukan praperadilan

Baca juga: KPK panggil Tin Zuraida istri mantan Sekretaris MA Nurhadi


KPK, Selasa memanggil Tin sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa surat panggilan sudah disampaikan kepada Tin ke kediaman dan kantor yang bersangkutan.

"Kami memastikan panggilan sudah sampai karena kami punya buktinya baik di rumahnya maupun di kantornya. Namun, tidak ada konfirmasi sehingga nanti kami tentunya akan melakukan panggilan kedua," ujar Ali.

Selain Tin, KPK hari ini juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Tin, yakni adovokat Yosef B Badeoda, Albert Christian Kairupan karyawan swasta, dan Lusi Indriati, istri dari tersangka Hiendra.

"Untuk saksi Yosef, yang bersangkutan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya. Sementara saksi Lusi penyidik juga belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Ali.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono swasta atau menantunya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020