Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan tersangka Hendrisman Rahim, pada Rabu terkait dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hendrisman adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.

"Tersangka atas nama Hendrisman diperiksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Baca juga: 13 saksi diperiksa Kejagung terkait Jiwasraya
Baca juga: Anggota DPR pertanyakan kelanjutan usulan Pansus Jiwasraya


Sementara dua saksi yang dimintai keterangan pada hari ini terkait kasus Jiwasraya yakni Helin Saputro selaku karyawan Mayapada Group dan Head of Bancassurance Relationshop PT Asuransi Jiwasraya Dwi Laksito.

"Hari ini hanya dua saksi yang dijadwalkan diperiksa," katanya.

Para tersangka kasus ini yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat hingga Hendrisman Rahim diperiksa jaksa penyidik secara bergantian sejak Senin (10/2).

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.


Baca juga: Kejagung periksa tersangka Heru Hidayat dalam penyidikan Jiwasraya
Baca juga: Kejagung periksa tersangka Benny Tjokro
Baca juga: Delapan saksi diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020