Jakarta (ANTARA) - Shopee menjamin keamanan data pengguna dengan menempatkan peladen alias server-nya di Indonesia.

“Data pengguna konsumen di Shopee dijamin aman jelas, itu pasti. Karena Shopee itu server kami adanya di sini, jadi dalam yuridis Indonesia,” Marketing-Public Relations Shopee, Aditya Maulana Noverdi, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (13/2).

Lebih jauh, Aditya menjelaskan bahwa server yang digunakan adalah server tingkat empat, server atau pengumpul data yang tingkat keamanannya diklaim 99 persen.

“Data proteksi selalu menjadi concern utama di Shopee, selalu menjadi yang kami pikirkan untuk pengguna kami, karena keamanan dan kenyamanan belanja pengguna kami itu yang paling utama,” kata dia.

Terkait keamanan pengguna dalam bertransaksi, Aditya mengatakan Shopee telah bekerjasama dengan mitra bank yang terpercaya, sehingga sistem transaksi telah tersandardisasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Tak hanya itu, Aditya mengatakan Shopee memiliki Shopee Pay, yang telah mendapat izin dari BI pada Agustus 2018, untuk menjamin penambahan keamanan dan kenyaman pembeli dalam aplikasi Shopee.

“Karena Shopee Pay masih dalam universe yang sama sehingga data transaksi bisa kami pastikan aman,” kata Aditya.

Selain upaya keamanan, Shopee juga mempersiapkan langkah jika terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi kepada pengguna.

“Shopee selau berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut demi kenyamanan pengguna. 95 persen setiap harinya kasus complain yang diselesaikan, lima persennya itu yang harus kita lanjuti dengan pihak yang berkewajiban,” kata Aditya.

Shopee memiliki tim layanan pelanggan yang terdiri dari tim yang mengurusi penipuan atau fraud, tim yang mengurusi perselisihan atau dispute.

Aditya juga menyebutkan bahwa tim legal dan tim layanan pelanggan terintegrasi untuk menyelesaikan kasus yang terjadi bila ada di dalam aplikasi Shopee.

“Jadi enggak melulu soal barang yang enggak sampai, tapi kita juga bahkan bisa menyelesaikan untuk kasus-kasus yang sifatnya lebih dalam lagi,” ujar Aditya.

Sementara itu, pemerintah tengah berusaha merampungkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang ditargetkan selesai pada tahun ini.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam masa pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

UU PDP secara garis besar mengatur tentang pemilik data, pihak yang mengumpulkan data dan yang memproses data.


Baca juga: Shopee pastikan barang dari China tak terkontaminasi virus corona

Baca juga: Perlindungan konsumen e-commerce di Indonesia masih minim

Baca juga: Mengapa Indonesia perlu UU Perlindungan Data Pribadi?


Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020