Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menaikkan target penerimaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari iuran peserta yang sebelumnya 60 persen menjadi 70 persen.

"Walaupun target 60 persen juga tidak pernah terpenuhi, itu sudah menjadi komitmen dari BPJS Kesehatan," kata Muhadjir seusai rapat gabungan DPR dan pemerintah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Muhadjir mengemukakan kemungkinan terjadi penurunan penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bila peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dialihkan menjadi penerima bantuan iuran menyusul kenaikan iuran peserta mulai 1 Januari 2020.

"Kalau memang nanti solusinya memasukkan peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja ke dalam penerima bantuan iuran, itu kan segera kita lakukan bila memang menjadi keputusan bersama," katanya.

Muhadjir mengatakan rapat gabungan mengenai penyelesaian masalah BPJS Kesehatan melibatkan seluruh kementerian/lembaga dan komisi terkait di DPR.

"Selama ini kan masih parsial, pernyataan-pernyataan sepihak. Jadi ini sudah utuh pemerintah. Kesepakatan pemerintah dengan DPR," katanya.

Baca juga: Menkeu: Iuran PBI BPJS Kesehatan sudah naik sejak Agustus 2019

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat gabungan DPR dengan pemerintah membahas hal-hal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

"Ada keinginan dari DPR agar iuran peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dinaikkan. Karena itu, saya meminta pemerintah untuk menerangkan dasar-dasar menaikkan iuran," katanya.

Rapat gabungan mengenai penyelesaian masalah BPJS Kesehatan dilakukan secara tertutup.

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan. 

Baca juga:
Pemerintah dan DPR bahas solusi masalah BPJS Kesehatan
Pemerintah satu suara soal keputusan iuran JKN sesuai Perpres 75 2019

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020