membentuk lembaga Badan Legislasi Nasional untuk menyisir regulasi yang saling tumpang tindih
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum, Irfan Pulungan mengusulkan agar dibentuk Badan Legislasi Nasional yang bisa melengkapi pemberlakuan Omnibus Law.

"Saya lebih setuju untuk membentuk lembaga Badan Legislasi Nasional untuk menyisir regulasi yang saling tumpang tindih," kata Irfan Pulungan dalam acara Diskusi Kontroversi Omnibus Law yang digelar di KAHMI Center, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hingga saat ini masih ada ditemukan penerapan kebijakan yang terdapat di suatu peraturan daerah, padahal seharusnya sudah tidak diperbolehkan oleh UU yang berlaku, begitu pula sebaliknya.

Baca juga: KAHMI sebut respons beragam Omnibus Law, baik untuk demokrasi

Dengan adanya Omnibus Law nanti ke depannya, lanjutnya, maka Badan Legislasi Nasional inilah yang akan melihat apakah satu regulasi bertentangan dengan aturan lain atau regulasi di atasnya.

Ia memaparkan bahwa Omnibus Law ini pertama kali muncul dalam pidato pelantikan Presiden Joko Widodo di Gedung MPR/DPR/DPD pada tahun 2019 lalu.

Namun, ujar dia, sebenarnya konsep Omnibus Law ini tidak dikenal dalam paham civil law yang dipakai Eropa Kontinental dan Indonesia, tetapi lebih dikenal di paham common law yang kerap dipakai oleh negara Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Baca juga: Legislator: Omnibus Law jangan sampai lupakan aspek kemanusiaan

Irfan berpendapat bahwa niat pemerintah untuk melakukan terobosan hukum ini sangat baik, terutama bila mengingat adanya sejumlah permasalahan seperti kesemrawutan aturan serta sistem birokrasi perizinan yang berbelit-belit.

Untuk itu, Irfan menginginkan agar Omnibus Law ke depannya dapat bisa menyederhanakan berbagai regulasi demi tujuan bersama.

Baca juga: Peneliti: Omnibus Law bikin RI lebih bisa penuhi pangan via impor

Sebelumnya, Pemerintah berharap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan dapat segera selesai dan diimplementasikan dalam rangka mengantisipasi ancaman tergerusnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak virus Corona.

"Syukur-syukur kuartal satu, kuartal dua sudah di implementasi atau semester dua. Mudah-mudahan omnibus law bisa mendorong ekonomi sampai 0,2 persen hingga 0,3 persen," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut dia, ekonomi nasional dapat tergerus 0,11 persen hingga 0,3 persen akibat virus corona. Dengan implementasi omnibus law diharapkan dapat menggantikan dampak negatif dari virus Corona.

Baca juga: Omnibus Law amanatkan BPJAMSOSTEK buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020