"Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Akibat penyebaran video tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik bupati dan pemerintah daerah,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Bara, Amril Nuthihar ke
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat berencana segera melaporkan pelaku penyebar video Bupati Aceh Barat H Ramli MS saat terjadi kericuhan di pendapa bupati yang terjadi pada Selasa (18/2) di Meulaboh.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Akibat penyebaran video tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik bupati dan pemerintah daerah,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Bara, Amril Nuthihar kepada wartawan, di Meulaboh, Rabu.

Ia menduga, video berdurasi sekitar satu menit lebih tersebut sengaja direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian disebarkan melalui media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan publik di daerah ini.

Pihaknyaa saat ini juga sedang melakukan koordinasi dengan ahli hukum terkait delik aduan yang akan dilaporkan kepada polisi.
Baca juga: PNS penyebar ujaran kebencian terancam 10 tahun penjara

Meski belum mengetahui secara pasti siapa pelaku diduga penyebar video tersebut, namun pemerintah daerah menegaskan tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh pimpinan daerah kepada seorang warga, saat sedang bertamu ke pendapa bupati.

Menurut Amril, cara pelaku saat merekam kericuhan di pendapa diduga mengambil video untuk menunjukkan adanya pemukulan.

Padahal, kata dia, hal tersebut sama sekali tidak ada.

Amril Nuthihar yang juga Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat juga menegaskan, selama ini Bupati H Ramli MS dikenal sangat terbuka dan ramah dengan masyarakat, dan setiap hari bersedia menerima tamu dari kalangan masyarakat yang datang ke pendapa.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kepolisian dapat segera mengungkap siapa pelaku yang diduga merekam dan menyebarkan video ini ke publik, sehingga diharapkan kasus ini menjadi terang dan jelas nantinya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020