Jakarta (ANTARA) - Polisi memutuskan hukuman bagi pembuat dan perekam video adu duel di Sarinah untuk tujuan panjat sosial (pansos) di media sosial pemilik video pada Rabu (19/2).

Selain itu, tak kalah menarik dari kanal Metro ANTARA yakni sejumlah pengamat yang menilai sikap diam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menghadapi masalah.

Ada pula yang menarik dari berita kriminalitas yaitu proses autopsi putri Karen "Idol" di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir Kebayoran Lama, hingga penagih utang di Jalan Pemuda yang menjadi tersangka serta Ketua DPRD DKI anggap surat gubernur soal Formula E ilegal.

Selengkapnya bisa disimak pada tautan berikut ini.

Hukuman pembuat video pansos di Sarinah

Dua pembuat video yang menjadi pemeran utama serta orang yang merekam perkelahian rekayasa berinisial F (25) dan Y (21) terancam hukuman penjara 10 tahun karena melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Lilin untuk Wuhan

Warga Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Wuhan akan menyalakan 2.020 lilin guna mendukung masyarakat Wuhan, China, akibat penyebaran virus corona (Covid-19).

Makam putri Karen "Idol" dibongkar

Makam putri Karen "Idol" Zefania Carina Claproth mulai dibongkar untuk kepentingan autopsi oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiga tersangka penagih utang

Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa bentrokan massa di Jalan Pemuda, Rawamangun, Selasa (18/2).

Sikap diam Anies dinilai tepat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diam dalam menanggapi isu-isu miring yang terjadi dalam pemerintahannya, diklaim tepat menurut pengamat perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah.

Ketua DPRD DKI anggap surat gubernur soal Formula E ilegal

 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelaksanaan balap mobil Formula E di Monas ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi pemerintah provinsi untuk melaksanakannya di Kawasan Monas.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020