Ada kasus-kasus menurut saya memang harus dilakukan pendekatan 'restorative justice'. Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya
Bireuen, Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan pemerintah harus lebih bijak soal usulan agar kepolisian sektor (Polsek) tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus.

"Saya berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, Menkopolhukam harus lebih bijak hati-hati menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apapun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat," kata Nasir.

Hal tersebut dikatakannya di sela-sela acara "Kenduri Kebangsaan" di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu.

Baca juga: MPR: Menkopolhukam jelaskan usulan polsek tidak tangani kasus
Baca juga: Soal usulan polsek, Mahfud: Dari hasil studi cukup lama
Baca juga: DPR tak setuju usulan Mahfud soal Polsek tak lakukan penyelidikan


Lebih lanjut, Nasir pun berbicara soal pendekatan "restorative justice" atau keadilan restoratif perihal kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian.

"Ada kasus-kasus menurut saya memang harus dilakukan pendekatan 'restorative justice'. Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya. Yang harus dipahami polisi itu kan punya tiga tugas preemtif, preventif dan represif. Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemtif dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi," katanya.

Ia pun mengharapkan nantinya setiap polsek bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.

"Karena itu, kami berharap polsek-polsek itu bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat karena ini dibanyak daerah sudah ada peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan adat. Ada beberapa kejadian yang itu diselesaikan dengan mekanisme hukum adat," ujar Nasir.

Ia pun mencontohkan bahwa pelaku tindak pidana ringan tidak mesti dibawa ke pengadilan.

"Yang namanya tindak pidana ringan itu kan tidak mesti dibawa ke "meja hijau", kasus-kasus misalnya orang ambil cokelat beberapa butir atau ada yang ambil papan kertas milik sebuah perusahaan tidak mesti semua disidangkan di pengadilan karena itu tidak memberikan manfaat dan keadilan bagi orang tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama.

"Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut dia, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dilakukan pengkajian mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.

Mahfud melihat peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus.

Baca juga: Legislator Nasir Djamil apresiasi kinerja polisi berantas narkoba
Baca juga: Hukum kemarin, hasil tim gabungan HM hingga usul Polsek tak menyelidik

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020