Radiasi dari zat radioaktif bisa berbahaya bagi kesehatan manusia jika tidak diamankan dengan baik, karena paparan radiasi yang berbahaya terus menerus masuk ke tubuh manusia sampai melewati nilai batas dosis yang diterima masyarakat umum.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Anhar Riza Antariksawan mengatakan kepemilikan zat radioaktif secara ilegal berpotensi membahayakan masyarakat.

"Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan,  karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat," kata Anhar dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di  Jakarta, Selasa.

Radiasi dari zat radioaktif bisa berbahaya bagi kesehatan manusia jika tidak diamankan dengan baik, karena paparan radiasi yang berbahaya terus menerus masuk ke tubuh manusia sampai melewati nilai batas dosis yang diterima masyarakat umum.

Nilai batas dosis radiasi yang boleh diterima masyarakat umum adalah 1 milisievert per tahun.
Baca juga: BATAN tegaskan temuan zat radioaktif bukan dari reaktor nuklir

Pihak kepolisian dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menemukan zat radioaktif seperti Cesium 137 dan sumber radioaktif lain di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Temuan baru itu merupakan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus adanya limbah radioaktif yang dibuang di area tanah kosong di Perumahan BATAN Indah.

Anhar mendukung segala upaya Kepolisian RI dan BAPETEN untuk mengusut tuntas kepemilikan bahan radioaktif secara tidak sah dan menemukan pelaku yang membuang limbah radioaktif Cesium 137 ke lingkungan di tanah kosong di Perumahan Batan Indah.

Saat penemuan baru atas zat radioaktif itu, BATAN sedang melakukan upaya pembersihan (clean up) terhadap area terpapar zat radioaktif Cesium 137 di tanah kosong di Perumahan BATAN Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Hingga Selasa (25/2) yang merupakan hari ke-10 proses clean up dilakukan di area terpapar zat radioaktif di Perumahan BATAN Indah, kegiatan pembersihan menggunakan metode coring yakni melakukan pengeboran terhadap beberapa titik dengan kedalaman 1 meter.
Baca juga: Dokter: Radioaktif bisa sebabkan kanker

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BATAN Heru Umbara mengatakan metode coring dilakukan untuk mengetahui sisa paparan di dalam tanah pada kedalaman tertentu.

"Dengan menggunakan coring ini kita akan mendapatkan sampel sisa paparan pada kedalaman tertentu," ujar Heru.

Dari hasil analisis coring, maka dapat ditentukan berapa kedalaman tanah yang harus dikeruk untuk membersihkan paparan zat radioaktif.

Sebelum dilakukan coring, telah dilakukan griding yaitu membuat petak-petak kecil dengan ukuran 3x3 meter persegi.

Hingga Senin (24/2), sebanyak 337 drum tanah terkontaminasi Cesium 137 yang dikeruk dan diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN yakni 337 drum.
Baca juga: Bapeten: Cesium 137 tidak diperjualbelikan secara bebas

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020