Jakarta (ANTARA) - Kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro usai laporan tahunan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu.

Perkara dengan tersangka Syahril Alamsyah alias Abu Rara yang merupakan anggota JAD Bekasi dan bekas anggota JAD Kediri di Jawa Timur itu disebutnya merupakan kasus yang menarik perhatian khalayak.

Baca juga: Polri: Putri Abu Rara boleh dijenguk orang tuanya

Baca juga: Polri: Anak Abu Rara diikutkan program deradikalisasi

Baca juga: Peneliti: Anggapan rekayasa aksi teror dipengaruhi stigma politik


Untuk itu, diharapkan saksi perkara itu nantinya lebih bebas dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun jadwal persidangan akan tergantung pada pemberkasan dan pembuktian Kejaksaan Agung setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

Kasus itu diambil alih oleh Mabes Polri melalui Detasemen Khusus Antiteror 88 meski penusukan terhadap Wiranto terjadi di tengah kunjungan kerja di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10-10-2019).

Dalam melancarkan aksinya, Syahril Alamsyah alias Abu Rara mengajak istri dan anaknya untuk ikut melaksanakan aksi teror di Lapangan Alun-Alun Menes itu. Abu Rara bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020