Benar ada kegiatan penyelidikan di Jember, namun mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan detailnya karena masih tahap penyelidikan
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan memanggil pihak-pihak yang dimintai keterangan atau klarifikasi atas kasus tersebut.

"Benar ada kegiatan penyelidikan di Jember, namun mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan detailnya karena masih tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Rabu.

Informasi yang dihimpun di lapangan, seorang warga Kecamatan Sukowono berinisial R yang dipanggil KPK pada Selasa (25/2) di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Lantai 2, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kampanye pencegahan lewat bus KPK "Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi"

Terkait dengan surat pemanggilan KPK tersebut, Ali membenarkan bahwa surat tersebut memang benar dari KPK berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik-35/01/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

"Memag benar surat itu resmi dari KPK untuk meminta keterangan atau klarifikasi untuk bahan penyelidikan, bukan untuk memanggil sebagai saksi dan kami tidak bisa menyampaikan detailnya karena masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Ia menjelaskan KPK tidak bisa memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi apa, siapa yang dipanggil dan alasannya ada karena masih dalam proses penyelidikan, sehingga pihaknya meminta wartawan bersabar dan menunggu hasil perkembangannya.

Baca juga: KPK beri pendidikan antikorupsi kepada anak melalui dongeng di Jember

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jember juga mengusut kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dengan menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala Disperindag Jember AM, konsultan perencana FN, kontraktor pelaksana MN, dan ISW sebagai konsultan perencana yang juga atasan FN.

Baca juga: Pimpinan KPK bekali mahasiswa Unej sembilan nilai antikorupsi

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020