Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali melakukan penggeledahan di Surabaya untuk mencari tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Masih di Surabaya, iya masih terkait pencarian para DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Namun, ia belum bisa menyebut lokasi yang digeledah di Surabaya tersebut.

"Tempatnya nanti saya "update"," ucap Ali.

Dalam upaya mencari tiga tersangka itu, KPK pada Rabu (26/2) juga telah menggeledah kediaman adik dari istri Nurhadi di Surabaya dan kediaman ibu mertua Nurhadi di Tulungagung.

KPK juga sebelumnya pada Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat kantor advokat Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya.

Baca juga: KPK konfirmasi hasil penggeledahan ke Nurhadi

Diketahui, Rakhmat Santoso and Partner adalah kantor advokat milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Selanjutnya, KPK juga menggeledah beberapa lokasi di Jakarta sebagai upaya mencari para tersangka tersebut berdasarkan informasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK selidiki asal uang yang disita di rumah Nurhadi

Baca juga: MA tunggu penetapan KPK soal status Nurhadi

Baca juga: KPK tak temukan dokumen di rumah mertua Nurhadi di Tulungagung

Baca juga: KPK geledah kediaman adik istri Nurhadi di Surabaya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020