Palembang (ANTARA) - Komisi II DPR menyoroti persoalan KTP elektronik di Sumatera Selatan menjelang bergulirnya pilkada serentak di tujuh kabupaten pada September 2020.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, di Palembang, Senin, mengatakan KTP elektronik merupakan salah satu instrumen dasar pemilihan yang kerap bermasalah saat digantikan dengan surat keterangan (suket).

"Di beberapa TPS dalam pelaksanaanya pemilih yang menggunakan suket tidak bisa memilih karena keterbatasan surat suara, maka sekarang kami ingin lihat pengadaannya di Sumsel ini bagaimana," ujar dia, saat rapat kunjungan kerja di Palembang.

Menurut dia pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus memastikan ketersediaan blanko KTP elektronik cukup terutama di tujuh kabupaten penyelenggara sampai hari pelaksanaan pilkada 2020.

Selain KTP elektronik, pihaknya juga mengecek kesiapan KPU dan Bawaslu Sumsel dalam tahapan pelaksanaan serta pengawasan pilkada, di antaranya pengawasan terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara yang masuk dalam wilayah rawan pilkada.

Ia juga meminta KPU kabupaten penyelenggara pilkada memastikan penggunaan dana hibah dari pemkab setempat cukup sampai selesainya pilkada dan harus dikembalikan jika memang masih terdapat sisa pemakaian.

"Kami ingin pelaksanaan pilkada di Sumatera Selatan berjalan damai dan transparan, hal-hal yang masih dianggap kurang segera diperbaiki," kata Mustopha.

Pilkada 2020 di Sumatera Selatan meliputi Kabupaten PALI, OKU Selatan, OKU Timur, Muratara, Musi Rawas, dan Ogan Ilir, dan OKU.

Sementara Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana, menyatakan, persiapan pilkada di tujuh kabupaten berjalan lancar dan tengah menyelesaikan tahap perekrutan petugas badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara.

"Perekrutan 470 PPK sudah selesai dan saat ini berlanjut ke perekrutan PPS di mana calon PPS sedang mengikuti tes tertulis, mudah-mudahan pertengahan Maret sudah dilantik," ujar dia.

Di tujuh kabupaten penyelenggara pilkada total membutuhkan 3.984 orang PPS, kata dia, perekrutan dilangsungkan dengan metode manual, kecuali Kabupaten OKU Selatan yang menggunakan metode pendaftaran secara daring karena kondisi geografis.

Tak hanya itu, KPU Sumsel juga sedang memverifikasi berkas administrasi tiga calon perseorangan yang telah lulus syarat pemenuhan dukungan pada tahap pertama, proses verifikasi ketiga calon tersebut berlangsung hingga 26 Maret.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020