Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan telah menyiapkan panitia kerja (Panja) guna merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“PDP kan sudah diagendakan di DPR, rapat penjelasan pemerintah sudah disampaikan. Dan, saat sekarang untuk pemerintah sudah menyiapkan Panja Pemerintah dan DPR pasti segera menyampaikan Panja DPR RI,” ujar Johnny ditemui di Jakarta, Selasa.

“Kita harapkan setelah selesai masa reses, proses lanjutannya berupa pembahasannya dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang akan disiapkan oleh DPR RI itu bisa dilakukan,” Johnny melanjutkan.

Baca juga: RUU Data Pribadi, Kominfo siapkan Integrated Data Center

Baca juga: Anggota DPR: RUU PDP harus perhatikan aspek "people security"


Jadwal lanjutan pembahasan RUU PDP, menurut Johnny, akan diputuskan oleh Panja DPR RI bersama-sama dengan pemerintah, yang akan diputuskan lewat rapat setelah masa reses berakhir.

Terkait dengan detail substansi yang ada dalam Undang-Undang, atau yang saat ini masih berupa RUU PDP, Johnny mengatakan akan dibicarakan bersama DPR.

Sebab, lanjut Johnny, pemerintah tidak boleh mendahului Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dihasilkan oleh DPR RI.

“Yang pasti kami berharap karena begitu pentingnya perlindungan data pribadi, legislasi primer atau undang-undangnya itu sekarang is a must, itu sesuatu yang sudah menjadi tuntutan zaman dan tuntutan masyarakat untuk segera kita hasilkan,” kata Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menekankan bahwa Undang-Undang PDP akan menitikberatkan pada perlindungan terhadap hal pribadi.

“Jangan kita bergeser terhadap mekanisme supervisi, karena ini terkait dengan perlindungan hak pribadi dan bagaimana penggunaan, serta flow data pribadi yang harus memenuhi ketentuan consent atau persetujuan dari pemilik data. Jika itu tidak dilakukan tentu ada sanksi-sanksi,” Johnny menambahkan.

Pekan lalu, Selasa (25/2), Menkominfo menyampaikan prinsip-prinsip yang diatur dalam RUU PDP dalam rapat bersama Komisi I DPR, di kompleks Parlemen.

RUU PDP mengatur tentang pihak-pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi, yaitu pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.

Tiga butir poin penting RUU PDP, yaitu, pertama terkait dengan data sovereignity, defense, dan security negara.

Selanjutnya, terkait dengan perlindungan terhadap pemilik data dan hak-hak pemilik data.

Terakhir, perlindungan terhadap pengguna data di mana akurasi data, tervalidasinya data, terkoreksinya data, sehingga pengguna data nanti bisa mendapatkan data yang akurat.

Baca juga: Menkominfo sampaikan lima prinsip RUU PDP di DPR

Baca juga: Soal RUU PDP, Menkominfo: Naskah akademik sudah diserahkan ke DPR RI

Baca juga: Pembahasan RUU PDP akan terbuka


Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020