Jangan sampai anggota Bawaslu menjadi trouble maker dalam pilkada. Kami berharap masyarakat ikut mengawasi dalam pelaksanaan pemilu
Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan jajarannya di Provinsi Kepulauan Riau tidak membuat permasalahan selama proses Pilkada Serentak 2020.

"Jangan sampai anggota Bawaslu menjadi trouble maker dalam pilkada. Kami berharap masyarakat ikut mengawasi dalam pelaksanaan pemilu," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Tettalolo saat meresmikan Sentra Gakkumdu dan Balai Pengawasan di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kepri, Rabu.

Ia mengatakan kejahatan terbesar dalam pemilu dan pilkada adalah politik uang. Politik uang harus dicegah karena merusak nilai keadilan dalam pemilu maupun pilkada.

Baca juga: Komisioner Bawaslu RI Perkuat Kapasitas Pengelolaan PPID Se Sulsel

Dalam berbagai riset begitu kuatnya politik uang dengan pemerintahan yang korup. Bahkan ada sejumlah kepala daerah kena OTT.

Politik uang menyebabkan biaya politik tinggi. Hal ini yang menyebabkan kepala daerah atau anggota legislatif yang melakukan politik uang saat pemilu terjerat dalam kasus korupsi.

"Yang menakutkan bagi kami adalah penyelenggara digoda dengan uang. Apalagi godaannya melebihi dari pendapatannya di Bawaslu. Ini tidak boleh terjadi," ujarnya menegaskan.

Ratna menegaskan politik uang mencederai penyelenggaraan pemilu. Kondisi potensial mengurangi kemurnian suara.

Baca juga: Bawaslu RI adukan Wahyu Setiawan ke DKPP

Dalam berbagai kasus, terungkap uang yang diberikan kandidat pilkada maupun pemilu rata-rata Rp100.000 untuk satu pemilih. Kalau dibagi selama lima tahun, pemilih yang menerima uang tersebut hanya Rp5,5. "Ini tidak ada nilainya," ucapnya.

Contoh kasus, kata dia di Makassar. Ada seorang sopir taksi, yang mengatakan lebih baik menerima uang menjelang pemilu daripada dilupakan caleg dan calon kepala daerah yang tidak memenuhi janji politiknya setelah menjabat.

"Ada juga yang mengaitkan dengan Al Quran bahwa tidak ada doa tolak rezeki, melainkan doa tolak bala. Kesalahan besar ketika menganggap politik uang itu sebagai rezeki. Dalam ajaran agama, tidak dibenarkan melakukan politik uang," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu: Larangan petahana memutasi pejabat bersifat mendesak

Baca juga: Bawaslu luncurkan sistem informasi penyelesaian sengketa

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020