Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mendukung diskresi kepolisian yang dilakukan Polres MetroJakarta Utara yang telah mengizinkan tersangka kasus penimbunan masker untuk menjual sebagian masker barang bukti kepada masyarakat dengan harga pasaran.

"Kompolnas mendukung dan mengapreasiasi tindakan diskresi Kepolisian yang sudah dilakukan kepala Ppolres Metro Jakarta Utara, karena mengambil keputusan bijaksana untuk kepentingan masyarakat banyak," kata dia, saat dihubungi, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polresta Mataram gerebek toko pakaian jual masker Rp350.000/kotak

Dari hasil pengecekan Komisi Kepolisian Nasional ke Polres Metro Jakarta Utara, disimpulkan masker barang bukti dijual tersangka atas persetujuan Kapolres Metro Jakarta Utara. "Dari pengecekan kami, yang menjual masker bukan polisi," katanya.

Motif pemilik untuk menjual adalah agar bisa meringankan hukuman yang akan dijalaninya. "Oleh karena yang menjual adalah pemilik sendiri sehingga tidak diperlukan lagi izin dari pengadilan negeri," katanya.

Baca juga: Polisi buru penimbun masker lantaran langka di pasar

Selain itu masker yang dijual hanya sebagian dari barang bukti yang disita. Untuk barang bukti yang diperlukan terkait proses hukum, sudah disisihkan.

Sementara kepala Polrestro Jakut mengizinkan penjualan ini karena untuk membantu mengatasi masalah keterbatasan jumlah masker yang tersedia di pasaran.

Harga jual masker juga merupakan hasil kesepakatan tersangka dengan Dinas Kesehatan berdasarkan harga di pasaran.

Baca juga: Polisi gerebek rumah yang menimbun dua karung masker di Bandung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020