Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua anggota Bawaslu Kota Batam, Kepri karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Keduanya adalah Syailendra Reza Irwansyah Rezeki (Ketua) dan Bosar Hasibuan.

Pembacaan sanksi dalam perkara 02-PKE-DKPP/II/2020 ini dilakukan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki selaku Ketua Bawaslu Kota Batam dan teradu II, Bosar Hasibuan selaku anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Muhammad melalui siaran pers yang diterima ANTARA.

Tiga teradu lainnya anggota Bawaslu Kota Batam yaitu Helmi Rachmayani, Maninghut Rajaguguk, dan Nopialdi, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan oleh Majelis DKPP. Perkara Nomor 02-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan oleh Syamsuri.

Anggota DKPP, Ida Budhiati, mengatakan tindakan para teradu yang tidak menindaklanjuti laporan perpindahan suara PAN ke salah satu calegnya saat pleno di Kecamatan Batam Kota tidak dapat dibenarkan dengan alasan telah dilakukan perbaikan tidak dapat dibenarkan.

“Para teradu seharusnya lebih cermat dalam menangani laporan dari pengadu dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi setiap peserta pemilu,” tegas Ida Budhiati.

Menurutnya, teradu I dan II (Syailendra dan Bosar) sebagai Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menentukan jenis pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018.

Dia katakan, keterangan teradu I di dalam persidangan yang mengatakan tidak ada di tempat saat pengadu melaporkan adanya pelanggaran tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Dengan itu, maka teradu terbukti melakukan dan melanggar Pasal 6 ayat 20c, Pasal 6 ayat 30c dan Pasal 15 huruf e.

“Serta melanggar Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.


Baca juga: Miliki hubungan dengan staf, DKPP berhentikan anggota KPU Konawe Utara

Baca juga: DKPP: 22 pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jatim

Baca juga: DKPP ingatkan netralitas ASN dan politik uang jelang pilkada serentak

Pewarta: Ogen
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020