Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Juniarso Ridwan terkait pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.

KPK, Rabu memeriksa Juniarso sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung HN dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan perencanaan awal kegiatan pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain HN dan DS, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 KS dan TDQ.

Untuk tersangka HN, TDQ dan KS ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2018. Sementara tersangka DS ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 KS dan DS.

Proses pengadaan dengan perantara DS dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung ES.

ES telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung..

ES memerintahkan HN
untuk membantu DS dalam proses pengadaan tanah tersebut.

DS kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DS. Namun, DS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga DS diperkaya sekitar Rp30 miliar.

Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada ES yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Baca juga: KPK panggil mantan Kadis Tata Ruang Kota Bandung kasus korupsi RTH

Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet

Baca juga: KPK panggil eks anggota DPRD Kota Bandung kasus korupsi RTH

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020