Itu sekarang lagi diproses di kejaksaan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengemukakan bahwa terdapat tiga aset milik tersangka Jiwasraya yang akan diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN untuk dijaga serta diawasi hingga proses hukum kasus perusahaan asuransi pelat merah itu selesai.

"Itu sekarang lagi diproses di kejaksaan, memang sudah terdapat pembicaraan bahwa ada dua tambang yakni satu batu bara dan satu lagi kalau tidak salah tambang mineral, serta ada satu usaha pemeliharaan ikan yang akan nanti diserahkan ke BUMN," kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis.

Kementerian BUMN bersama perusahaan-perusahaan BUMN nantinya akan menjaga aset-aset tersebut hingga proses hukum kasus Jiwasraya selesai.

Terkait kapan mulai diserahkan kepada Kementerian BUMN, Wamen Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa saat ini aset-aset hasil penyitaan dari kasus Jiwasraya tersebut masih berada di tangan kejaksaan.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN siap mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa BUMN yang ditunjuk untuk mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals tersebut adalah PT Antam.

Sementara itu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk mengawasi tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, milik Heru Hidayat tersangka kasus Jiwasraya hingga ada putusan hukum tetap.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin bahwa PTBA sudah mempelajari tambang batu bara yang berlokasi di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, tersebut.

Kedua tambang tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dari tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Baca juga: Panja Jiwasraya harap Erick Thohir pertimbangkan bentuk asuransi baru
Baca juga: Nasabah Jiwasraya minta pembayaran klaim segera direalisasikan

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020