Jakarta (ANTARA) - Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay melaporkan dugaan adanya pelanggaran HAM yang terjadi dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Intan Jaya dan Paniai, Papua, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kami menyampaikan dugaan pelanggaran HAM, kami meminta kepada Komnas HAM untuk membentuk tim, melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM pada operasi penegakan hukum di Intan Jaya dan Paniai," ujar Gobay di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anggota TNI korban penembakan KKB di Koramil Jila meninggal di Timika

Gobay menjelaskan, dugaan pelanggaran HAM pada operasi penegakan hukum di Intan Jaya dan Paniai terjadi sejak Desember 2019 hingga saat ini.

Dalam rentang waktu tersebut, kata Gobay, terjadi kontak tembak antara pasukan TNI/Polri dan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM), yang menyebabkan beberapa orang tertembak mati. Gobay menyebut mereka yang tertembak mati diduga merupakan korban salah sasaran.

Mereka di antaranya Alex Kobogau yang tertembak mati pada 28 Januari 2020, serta Kayus Sani dan Melky Tipagau yang tertembak mati pada 18 Februari 2020.

Gobay mengatakan mereka yang tertembak mati merupakan masyarakat sipil dan bukan bagian dari TPN/OPM.

Baca juga: Diduga mata-mata aparat keamanan, JM ditembak KKB

Baca juga: Kapolda Papua: KKB Egianus kembali menembak Brimob di Kenyam


"Menurut laporan dari lapangan kepada pimpinan TNI/Polri mereka ini OPM, sementara yang kami dapatkan laporan dan telah kami verifikasi, ternyata mereka ini bukan TPN/OPM, mereka ini adalah masyarakat sipil," ujar Gobay.

Selain korban meninggal, Gobay juga menyebut terdapat sejumlah masyarakat sipil yang mengalami luka-luka selama berlangsungnya operasi penegakan hukum di Intan Jaya dan Paniai tersebut.

Di antaranya seorang anak laki-laki berusia 8 tahun bernama Jeckson Sondegau yang terkena luka tembak, serta dua perempuan, masing-masing bernama Elepina Sani yang terkena luka tembak di tangan, dan Malopina Sani yang tertembak di kaki.

"Dengan fakta ini kami menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM pada operasi penegakan hukum yang terjadi Desember 2019 sampai Maret masih terjadi, masih ada mereka di sana," ucap Gobay.

Baca juga: TNI tegaskan tak gentar hadapi ancaman KKB ganggu TMMD Kampung Kibay

Baca juga: Kapolda Papua: Personel TNI/Polri tidak akan ditarik dari Nduga

Baca juga: Mendagri belum terima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga


Dalam pelaporannya kepada Komnas HAM, Gobay meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk menarik pasukan yang baru ditugaskan di Kabupaten Intan Kaya dan Paniai.

"Karena kedua Kabupaten ini selama ini aman, tidak ada keributan," kata dia.

Selain itu, Gobay juga meminta pemerintah pusat agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan operasi penegakan hukum di tanah Papua.

"Kami meminta kepada pemerintah pusat agar dalam penggunaan kewenangan absolut di bidang pertahanan dan keamanan agar dapat berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah, Forkompinda di daerah agar mereka dapat mengkoordinasikan di daerah untuk sama-sama menciptakan kondisi yang aman dan damai, bukan dengan cara seperti sekarang dengan cara melakukan pengerahan pasukan ke Papua," ujar Gobay.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang menerima langsung kehadiran John Gobay mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami juga sudah punya tim Papua yang memang salah satu tugasnya merespon setiap ada kejadian dugaan pelanggaran seperti yang pak John adukan sekarang ini. Tentu saja karena ada aduan, kami otomatis bekerja dan juga dibantu oleh kawan-kawan di Papua," ucap Beka.

Beka melanjutkan, "saat ini kami sedang mencari keterangan kepada kepolisian, khususnya Kapolda Papua yang juga nanti pada gilirannya akan mencari keterangan misalnya ke Pangdam, ke pihak-pihak lain supaya ini benar benar memastikan, pertama, kebenaran dari peristiwa itu terungkap, kedua, harus ada keadilan bagi para korban baik yang meninggal maupun yang luka-luka, ketiga, penegakan hukum harus diperjelas seperti apa penegakan hukum yang menjadi jargon aparat keamanan."

Baca juga: Mendagri diminta panggil Bupati-Wakil Bupati Nduga terkait pengungsi

Baca juga: Takut KKB, 1.572 orang dievakuasi dari Tembagapura

Baca juga: Mendagri minta TNI dan Polri perkuat pengamanan Papua

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020