Lebak (ANTARA) - Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan untuk melindungi kaum perempuan dari korban kejahatan seksual.

"Kami minta DPR segera mensahkan RUU tentang PKS itu untuk melindungi kaum perempuan," kata Ketua Pengurus Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Siti Nurasiah saat memperingati International Woman's Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional di Lebak, Jumat.

Baca juga: Mahfud: Pengesahan RUU PKS merupakan bentuk hadirnya negara

Selama ini, katanya, jumlah kaum perempuan yang mengalami korban kejahatan seksual cukup tinggi, sehingga perlu disahkanya RUU tentang PKS agar memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual.

Bahkan, tahun lalu kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan warga Baduy sangat biadab, karena pelaku memperkosa dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Kekerasan seksual hingga pembunuhan itu menjadikan cerminan kaum perempuan yang menakutkan akibat lemahnya perlindungan terhadap perempuan.

"Kami mendesak RUU tentang PKS segera disahkan agar tidak ada kaum perempuan menjadi korban kekerasan seksual," katanya.

Baca juga: Tidak dimulai dari nol pembahasan RUU PKS, sebut Menteri PPPA

Menurut Nurasiah, selama ini, kasus kejahatan seksual yang dialami kaum perempuan tahun ke tahun cenderung meningkat.

Berdasarkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan terjadi kenaikan sepanjang 2019 tercatat 431.471 kasus atau meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya 406.178 kasus.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual terjadap perempuan tentu sangat memprihatinkan dan mereka para korban juga di mana pun mereka berada, baik di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun di tempat ibadah.

Baca juga: Pengamat: Pembahasan RUU PKS perlu melibatkan masyarakat

Karena itu, Fatayat NU Lebak mengajak masyarakat, ulama, tokoh, pemuka, guru, dan lembaga pendidikan agar melawan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu juga pemerintah daerah mendesak untuk membangun fasilitas-fasilitas publik yang ramah dan aman bagi perempuan dari tindakan kekerasan fisik dan nonfisik.

"Kami berharap kaum perempuan dapat terlindungi dari semua bentuk kekerasan,sehingga perlu pengesahan RUU tentang PKS itu," tegasnya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020