Medan (ANTARA) - Personel Reskrim Polres Tanjung Balai menahan 39 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia dengan menggunakan kapal motor tanpa nama merk Mitsubishi PS 100 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu, mengatakan dari 39 TKI itu, yakni 26 orang laki-laki dewasa, 10 orang perempun dewasa, dua orang laki-laki, dan satu orang perempuan.

Ia menyebutkan, para TKI itu ditahan petugas Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada hari Jumat (13/3) sekira pukul 14.30 WIB, saat berada di perairan Tanjung Balai Asahan.

Pengamanan TKI itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ada kapal tanpa nama membawa penumpang TKI dari Malayasia.

Selanjutnya petugas menindaklanjutinya dan turun ke TKP dan memang benar terbukti menemukan kapal motor yang membawa para TKI. "Para TKI yang ditahan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai," ucap dia.

Prawira mengatakan, para TKI juga telah dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan bekerjasama dengan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung, semua TKI dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
"Selain itu juga tidak ditemukan barang terlaran," katanya.

Kapolres menambahkan, dari hasil pendataan 39 TKI itu, yakni sembilan warga Asahan, 2 warga Tanjung Balai, 3 warga Medan, 2 warga Batubara, 5 warga Bandar Lampung, 3 warga Jambi, 4 warga Lampung, 2 warga Langkat (1 pria dan 1 perempuan), 2 warga Aceh (Perempuan), 2 warga Asahan (Perempuan), 2 warga Riau (Perempuan), 2 warga Serdang Bedagai (Perempuan), dan 1 warga Medana (Perempuan).

"Kemudian 4 orang ABK, yakni Zuhri Masmarta (38), Sulaiman Marpaung (44), Kwanca Kapal, Firmansyah Hasibuan (43) ABK, dan Rudianto (34) ABK," kata dia.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020