Jakarta (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyarankan perubahan mekanisme kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2020, menyikapi wabah virus corona (COVID-19) yang sudah ditetapkan sebagai darurat nasional.

Mekanisme itu, kata Afifuddin, sebaiknya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau ini mau diatur mumpung PKPU-nya belum diatur bisa kita atur, misalnya dengan menghindari model kampanye tatap muka atau perjumpaan fisik," ujar Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara streaming dari Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu.

Menghindari kontak fisik adalah salah satu protokol kesehatan yang ditetapkan untuk menghindarkan terjangkit wabah COVID-19.

Namun, kampanye biasanya dilakukan secara beramai-ramai dan terbuka sehingga menyebabkan kontak fisik secara langsung sangat sulit dihindarkan.

Baca juga: Bawaslu: Tidak ada penundaan pilkada dalam UU

Afifuddin mengatakan masa darurat nasional yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020 kemungkinan akan menimpa masa kampanye sehingga akan merepotkan apabila harus diatur protokol sedemikian rupa untuk menghindari kontak fisik.

"Di kampanye itu ada tahapan-tahapan dan model kampanye seperti pertemuan terbatas, itu pasti ada perjumpaan fisik. Kemudian rapat umum apalagi, dan tatap muka," kata Afifuddin.

Oleh karena itu, keselamatan publik yang menjadi pemilih harus dipikirkan oleh penyelenggara pemilu. Terutama apa yang menjadi tantangan sekaligus jalan keluar ketika ketiga tahapan tadi benar-benar dilaksanakan saat masa pembatasan kontak fisik sedang diterapkan untuk menjaga keselamatan publik.
​​​​​​
"Intinya, pilkada ini adalah untuk kemanusiaan. Tidak melulu pemilunya atau pilkadanya yang kita lihat, tapi kepentingan sisi manusiawi, keselamatan publik harus juga kami pikirkan," kata Afifuddin.

Saat ini Bawaslu merekomendasikan 3 simulasi pilkada, pertama jika situasi membaik petugas memakai masker dan hand sanitizer saat melakukan verifikasi faktual, opsi kedua yaitu pilkada lanjutan dan ketiga pilkada susulan. Bawaslu bersama pemerintah akan kembali membahas opsi mana yang bakal dipilih terkait Pilkada serentak 2020. Terutama untuk memastikan kepastian hukum terkait pilkada lanjutan atau pilkada susulan.

"Tentu pertimbangan beberapa pihak terutama rekomendasi kami akan menjadi latar belakang agar situasi ini bisa dibicarakan, termasuk antisipasi pengaturan kepastian hukumnya juga harus dibicarakan kalau mau mengambil langkah-langkah terkait pembicaraan sebelumnya, yaitu soal penundaan dalam arti pilkada susulan dan pilkada lanjutan sesuai undang-undang," ujar dia.

Baca juga: Komisi II: KPU petakan daerah pilkada terdampak COVID-19

Baca juga: Komisi II: Jangan terburu-buru putuskan penundaan pilkada

Baca juga: Wabah COVID-19, Mahfud sebut tak ada perubahan jadwal Pilkada 2020


Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020