Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta memandang perlu pemerintah memperketat pintu masuk warga negara asing (WNA)  ke Indonesia guna melindungi masyarakat dari dampak penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Dalam kondisi pandemi COVID-19 yang masih meluas, langkah Pemerintah untuk menutup akses masuk WNA ke Indonesia sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat di wilayah Indonesia," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sukamta mengapresiasi kebijakan Kementerian Luar Negeri yang dirilis pada hari Selasa (17/3) untuk menunda penerbitan visa bagi pendatang warga asing selama sebulan.

Selain itu, melarang seluruh pendatang yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris untuk masuk dan singgah ke Indonesia sebagai tindakan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19.

Baca juga: Puan Maharani: Pemerintah agar percepat upaya penanggulangan COVID-19

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meyakini semua pihak atau negara lain akan memahami kebijakan tersebut karena banyak negara juga melakukan hal yang sama dalam upaya pengendalian penyebaran virus tersebut.

Sukamta juga meminta Pemerintah memperketat semua pintu masuk ke wilayah Indonesia, tidak hanya di bandara, tetapi juga pintu masuk di perbatasan darat dan juga pelabuhan-pelabuhan.

"Selain itu, protokol penangan COVID-19 di setiap pintu masuk wilayah Indonesia harus benar-benar dilakukan secara disiplin," ujarnya.

Menurut dia, wilayah perbatasan Indonesia sangat luas, ada banyak pintu masuk ke Indonesia, termasuk melalui pelabuhan.

Ia menilai kecerobohan pihak otorita pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengizinkan MV Columbus yang membawa 1.044 wisatawan dari berbagai negara tidak boleh diulangi lagi.

"Jika membaca berita sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Emas di atas kapal selama 4 jam terhadap 1.044 wisatawan dan dinyatakan tidak ada penumpang yang terjangkiti COVID-19, ini konyol sekali," katanya.

Menurut dia, baru kemudian terungkap ada satu penumpang kapal MV Columbus yang masuk kategori PDP COVID-19 dan sekarang dirawat di RS Kariadi.

Baca juga: Seorang WNA penumpang MV Columbus jadi PDP COVID-19 RSUP Kariadi

Baca juga: Viking Sun akhirnya bersandar di Tanjung Emas untuk isi logistik

Baca juga: KIP Jateng sesalkan kebijakan pemprov terkait Kapal MV Columbus


Di samping itu, Sukamta sangat menyesalkan masuknya 49 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke Indonesia di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3) yang sebelumnya transit di Thailand dan Soekarno-Hatta.

Kejadian itu, menurut Sukamta, merupakan bentuk keteledoran yang sangat parah dari petugas yang berwenang mengingat Pemerintah telah mengeluarkan aturan secara khusus larangan masuk Indonesia untuk semua kedatangan dari wilayah RRT sejak 5 Februari 2020.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020