Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah agar merealokasi atau mengalihkan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).

“Pemda harus mulai memfokuskan dana daerah (APBD). Kegiatannya meliputi pencegahan, mitigasi, maupun penambahan layanan dasar,” kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal Z.A. dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Izin Revisi APBD.

Baca juga: Sri Mulyani sebut biaya pasien COVID-19 dari APBN dan APBD

Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan realokasi APBN dan APBD atasi COVID-19

Baca juga: Bima Arya sampaikan usulan anggaran tangani COVID-19


Beberapa anggaran belanja daerah yang bisa direalokasikan, menurut Safrizal, antara lain anggaran perjalanan dinas maupun anggaran belanja untuk keperluan rapat yang sekiranya tidak mendesak.

Pemda juga diminta harus mulai merealokasikan dana daerah mereka untuk penanganan COVID-19 seperti penambahan kapasitas ruangan isolasi di rumah sakit, disinfektan, serta tindakan mitigasi maupun sosialisasi yang dimulai dari level provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, kelurahan, dan desa.

Pemerintah juga meminta agar APBD bisa ditujukkan untuk membantu para pelaku usaha menengah di daerah seperti UMKM. Pemda didorong untuk mengurangi pajak di dunia usaha demi mendorong ekonomi di daerah tetap bergerak di tengah wabah virus corona.

“Yang perlu dilakukan pemda juga adalah memperkuat dan mendisplinkan (masyarakat) untuk menekan pertumbuhan statistik COVID-19. Maka, masyarakat yang bekerja dari rumah perlu di-supply dengan kebutuhan dasar. Pemda perlu mengalokasi kebutuhan layanan dasar seperti logistik,” ucapnya.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020