Antara - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta  Pemerintah Daerah untuk merealokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk keperluan percepatan penanganan wabah COVID-19. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal Za, Rabu  (25/3), menjelaskan kebutuhan tersebut berdasarkan Inpres nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)