Meulaboh (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya meringkus seorang pria berinisial R (23) yang diduga sebagai muncikari prostitusi daring.

“Dalam pengakuannya, R sudah tiga kali menjual wanita termasuk anak di bawah umur kepada pria hidung belang,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Calang, Rabu.

Menurut dia, R sudah melakoni bisnis haram tersebut lebih kurang sekitar satu bulan yang lalu.

Baca juga: Polres Aceh Jaya ringkus tiga orang diduga terlibat prostitusi online

Dalam menjalankan aksinya, kata Harlan, R mengaku sudah tiga kali memberikan jasa pemuas nafsu kepada pria hidung belang di Kabupaten Aceh Jaya, dengan para korban terdiri dari ibu rumah tangga dan seorang pelajar.

"Namun, saat akan melakukan aksinya yang ketiga kali, R lebih dulu ditangkap polisi. Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Harlan.

Baca juga: Polisi tangkap muncikari prostitusi online

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media di Calang, tersangka R mengaku meraih keuntungan sebesar Rp1,1 juta selama menjalankan bisnis prostitusi daring tersebut.

Baca juga: Mahasiswi jadi germo daring ditangkap

Ia juga mengaku bisnis itu hanya dibuka untuk orang-orang tertentu yang dianggap sudah saling kenal dan saling percaya.

"Saya hanya menawarkan untuk orang-orang tertentu saja via WhatsApp," katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020