ANTARA - Sebubungan dengan merebaknya virus covid-19 dan Malang masuk dalam zona merah, forkopimda setempat beberapa kali telah memberikan imbauan kepada para pengelola usaha agar tidak membuka usahanya lebih dari pukul 20.00 wib. Namun imbauan itu diabaikan, sehingga polisi memberi tindakan dengan menggelandang pengelola usaha ke Mapolresta Malang kota, serta membuat surat pernyataan untuk mentaati aturan yang berlaku. (Achmad Syaiful Afandi/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)