ANTARA - Adanya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 dan juga penghapusan Ujian Nasional (UN). Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan akan menerapkan kebijakan aturan tersebut, dan mengkalkulasi nilai-nilai semester siswa untuk menentukan kelulusan atau kenaikan kelas. (Agung Andhika Indrawan/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)