Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menawarkan lowongan bagi 211 tenaga di bidang kesehatan untuk mengawasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.

"Tenaga kesehatan ini nanti akan ditempatkan di lokasi karantina PDP di Kota Padang dan Bukittinggi," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Sabtu.

Tenaga kesehatan tersebut akan mendapatkan kontrak kerja dan insentif sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Teknisnya nanti diatur oleh Biro Organisasi Setdaprov Sumbar,” katanya.

Baca juga: Dua pasien positif COVID-19 di Padang pernah ke Jakarta, sebut Dinkes

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan itu masing-masing dokter 14 orang, perawat (66 orang), tenaga laboratorium (18 orang), tenaga gizi (23 orang), tenaga sanitasi (36 orang), bidan (27 orang), dan kesehatan masyarakat kesmas (27 orang).

Nasrul mengatakan penerimaan tenaga kesehatan itu untuk mengantisipasi peningkatan PDP COVID-19 di Sumbar. Selain rekrutmen tenaga kesehatan, Pemprov Sumbar menyiapkan penambahan kamar isolasi untuk pasien corona.

“Kalau yang positif corona, kita siapkan 64 kamar, untuk PDP 120 kamar,” ucapnya.

Pemprov Sumbar juga menyiapkan 272 kamar karantina untuk ODP dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di instansi pemerintahan.

Ketua Panitia Seleksi Tenaga Kesehatan PDP, Alwis mengatakan jangka waktu kontrak tenaga kesehatan ini sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca juga: Polda Sumbar pasang bilik disinfektan antisipasi penyebaran COVID-19

Baca juga: Kontak pasien positif COVID-19, 48 warga Tanah Datar dikarantina


Persyaratan umum bagi yang ikut melamar, Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Provinsi Sumbar, usia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun. Persyaratan lainnya, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, serta sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.

Sementara, persyaratan khusus bagi dokter diutamakan yang memiliki sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life Support atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat atau General Emergency Life Support.

Bagi tenaga bidan dan perawat diutamakan yang memiliki Basic Cardiac Life Support atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat. Khusus tenaga kesehatan masyarakat diutamakan yang Program Studi Epidemiologi, dan khusus tenaga laboratorium diutamakan ahli teknologi laboratorium medis.

Cara pendaftaran calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring (online). Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan surat lamaran yang dialamatkan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Kesehatan Tanggap Darurat COVID-19 Provinsi Sumatera Barat.

Dengan melampirkan antara lain scan ijazah asli, scan KTP, pas foto ukuran 3 x 4 cm, scan surat tanda registrasi yang masih berlaku, scan sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life Support atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat atau General Emergency Life Support bagi dokter (bagi yang memiliki).

Baca juga: Polda Sumatera Barat pajang maklumat Kapolri dalam ukuran jumbo

Baca juga: Polda Sumbar tingkatkan pengawasan di perbatasan antisipasi COVID-19

Baca juga: Ombudsman Sumbar minta pemda berikan informasi akurat soal corona


Syarat selanjutnya, scan Basic Cardiac Life Support atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat bagi perawat (bagi yang memilik), dan curiculum vitae dengan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja.

Persyaratan lainnya, menyampaikan esai dengan tema “Peranan Medis dalam Penanganan COVID-19” sesuai dengan kompetensi yang diambil minimal 1 halaman folio. Lamaran dikirimkan ke email seleksi.relawan@sumbarprov.go.id mulai tanggal 28 Maret sampai 31 Maret, pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi adalah administrasi dan penilaian esai.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020