Kami sangat menyesalkan perilaku yang bersangkutan sebab di tengah-tengah kita lagi serius untuk mengeliminasi kasus COVID-19 di Mimika
Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menahan seorang ketua RT di Kelurahan Timika Jaya SP2 lantaran memprovokasi warganya untuk menolak kebijakan dalam penanganan wabah virus corona. 

Oknum ketua RT itu memprovokasi warga untuk menolak isolasi terhadap orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wisma Atlet, dekat fasilitas Mimika Sport Compleks Timika, Rabu.

Baca juga: Dua warga Ilaga berstatus ODP dirujuk ke RSUD Mimika

Juru Bicara Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk Penanganan COVID-19, Reynold Ubra di Timika, Rabu, mengatakan oknum Ketua RT berinisial JW itu telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah membawa puluhan warganya untuk menolak program isolasi ODP dan PDP di Wisma Atlet.

Bahkan yang bersangkutan mengancam akan membakar fasilitas yang dibangun oleh Pemkab Mimika untuk kepentingan menunjang penyelenggaraan PON XX Papua, Oktober-November 2020 jika tidak segera mengeluarkan para ODP dan PDP dari lokasi itu.

"Kami sangat menyesalkan perilaku yang bersangkutan sebab di tengah-tengah kita lagi serius untuk mengeliminasi kasus COVID-19 di Mimika, ternyata ada kelompok masyarakat, bahkan yang mengaku sebagai tokoh intelektual justru menjadi penghambat program pemerintah. Bahkan dia memprovokasi warga dengan mengancam akan membakar fasilitas Wisma Atlet. Jadi tidak ada solusi lain, yah harus proses hukum," kata Reynold.

Baca juga: Warga Mimika positif tertular COVID-19 bertambah menjadi tiga orang

Reynold yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Mimika menilai adanya penolakan oleh sekelompok warga terhadap program isolasi ODP dan PDP di Mimika itu memberikan gambaran bahwa masih banyak warga setempat yang belum paham dan terkesan panik menyikapi penyebaran wabah COVID-19 yang kini juga telah melanda hingga di Mimika.

Dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3), katanya, justru dituntut peran aktif para Ketua RT dan RW di Mimika untuk ikut melakukan sosialisasi upaya pencegahan dari penularan COVID-19.

Bahkan para Ketua RT dan Ketua RW, termasuk Lurah, Kepala Kampung (Kepala Desa) dan Kepala Distrik (Camat) juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Polres Mimika tindak tegas penjual alkohol di tengah pandemi COVID-19

"Yang terjadi sekarang ini merupakan bencana nasional, bahkan bencana global. Sangat disesalkan kalau ada Ketua RT yang sengaja menghambat program pemerintah. Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.

Upaya penolakan sekelompok warga di kawasan Mimika Sport Compleks terhadap penggunaan fasilitas Wisma Atlet sebagai tempat isolasi sementara bagi ODP dan PDP di Mimika telah dilakukan sejak Selasa (31/3) petang.

JW selaku Ketua RT setempat mendatangi Wisma Atlet dengan membawa sekelompok warganya menyatakan menolak fasilitas itu dijadikan tempat isolasi sementara ODP dan PDP.

Meski sudah mendapat penjelasan dari Dinkes Mimika dan Asisten III Setda Mimika Nicky E Kuahaty serta pihak kepolisian, JW dan warganya tetap tidak puas.

Baca juga: Bupati Mimika: Tutup penerbangan dan pelayaran kapal penumpang

Pada Rabu pagi, mereka kembali mendatangi Wisma Atlet untuk mendesak Pemkab Mimika segera mengeluarkan belasan warga berstatus ODP dan PDP yang sementara menjalani proses isolasi selama 14 hari di lokasi itu.

Aksi warga tersebut akhirnya dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian. JW yang dianggap sebagai koordinator dan provokator langsung digelandang menuju Kantor Polres Mimika untuk dimintai keterangan.
Wisma Atlet yang digunakan sementara sebagai tempat isolasi ODP, PDP dan OTG di Kabupaten Mimika. (ANTARA/Evarianus Supar)


Saat ini Wisma Atlet Mimika menampung sekitar 19 warga berstatus ODP dan PDP serta Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum mengalami gejala pneumonia berat.

Sementara PDP yang telah menunjukkan gejala pneumonia berat disertai sesak napas menjalani proses isolasi dan perawatan di RSUD Mimika dan sebuah rumah sakit milik perusahaan di Kabupaten Mimika.

Baca juga: Bocah laki-laki satu tahun di Mimika masuk kategori PDP



 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020