Jakarta (ANTARA) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 perlu dilakukan dengan koordinasi bersama antara pemerintah dengan masyarakat dan diperkuat dengan unsur komunitas seperti Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW), kata Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Husein Habsyi.

Baca juga: Presiden minta Menteri Kesehatan segera rampungkan aturan PSBB daerah

Baca juga: Menko PMK ajak kementerian-lembaga sosialisasi dan terapkan PSBB


"Kita harus bergerak bersama-sama. Misalnya kita menginginkan social distancing, tapi bus antarkota masih jalan," kata Husein dalam konferensi video IAKMI di Jakarta pada Kamis.

Padahal, menurut pemodelan yang dibuat oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) skenario terburuk tanpa intervensi pemerintah memprediksi jumlah korban wabah yang disebabkan virus corona baru itu akan meningkat, bahkan sampai terdapat 2,5 juta kasus positif.

Karena itu, kata dia, lebih baik masyarakat bersikap waspada dan hati-hati, sehingga tidak terjadi penularan dan jika daerah menetapkan PSBB harus diterapkan dengan baik, karena kondisi sekarang sudah berada dalam tahap darurat kesehatan masyarakat.

Baca juga: KSP: PP PSBB harus dijalankan secara konsisten

Baca juga: Pemprov Jatim tunggu naskah resmi kebijakan PSBB

Baca juga: KSP: Kebijakan PSBB pilihan paling rasional di tengah COVID-19


Dia mengakui imbauan physical distancing  di komunitas akar rumput masih belum berjalan dengan mulus karena masih sering ditemui kerumunan orang dan masyarakat masih berpergian di banyak daerah.

Menurut dia, meski pemerintah sudah mengeluarkan berbagai imbauan dan bahkan Kepres tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat tidak akan membuahkan hasil yang memuaskan tanpa dukungan pemimpin komunitas atau orang yang berpengaruh di akar rumput.

"Peran dari pimpinan-pimpinan di tingkat terendah seperti RT dan RW menjadi sangat penting," kata dia.

Karena itu, IAKMI mendorong adanya pembesaran peran di akar rumput seperti dengan cara pembentukan gugus tugas COVID-19 di tingkat RT atau RW. Hal itu akan mempermudah pengawasan pemberlakuan aturan jaga jarak dengan lebih ketat karena wilayahnya yang lebih kecil.
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020