Sidang berakhir ditunda hingga Kamis, 30 April 2020 karena saksi korban Novel tidak hadir
Jakarta (ANTARA) - Sidang pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir ditunda Kamis (30/4) karena saksi Novel Baswedan dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor, tidak hadir.

"Sidang berakhir ditunda hingga Kamis, 30 April 2020 karena saksi korban Novel tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis.

Penasehat Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan kliennya absen pada Kamis ini karena kondisi pandemi COVID-19 yang semakin merebak sehingga sebagai langkah antisipasi Novel tidak menghadiri sidang itu.

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan di ruang yang sama yaitu Koesoemah Admaja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB pada Kamis (30/4) yang artinya persidangan ditunda selama tiga minggu.

Baca juga: Novel Baswedan absen dalam sidang lanjutan

Dalam persidangan perdana, Hakim Ketua Djuyamto menyebutkan dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan itu adalah Novel Baswedan selaku korban dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor.

Sebelumnya, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).

Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Novel Baswedan akan jadi saksi di sidang lanjutan

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020