kepala daerah harusnya sudah mengumpulkan epidemologis tenaga survailance di lapangan
Jakarta (ANTARA) - Ahli epidemiologi dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat Defriman Djafri Ph.D mengatakan setiap daerah di Tanah Air harus bisa mengidentifikasi kasus transmisi atau penularan lokal dari virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Daerah harus mampu mengidentifikasi kasus COVID-19 apakah itu imported case atau sudah ada terjadi transmisi lokal," kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan transmisi lokal itu berarti sudah ada kejadian kasus yang bukan berasal dari orang luar, melainkan penularan terjadi dari yang sekunder atau kedua menjadi ketiga.

Baca juga: Ahli: Pendataan kasus dan transmisi lokal COVID-19 memberatkan daerah
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Riau naik jadi 10 kasus karena transmisi lokal


Sebagai contoh, ada keluarga yang pulang dari Malaysia atau daerah terdampak COVID-19 dan masuk ke salah satu daerah di Indonesia. Jika yang bersangkutan positif COVID-19 maka ia tergolong imported case, namun jika ia sudah menularkan pada orang lain di daerah maka disebut transmisi lokal.

"Jadi kalau orang nomor dua ini sudah menularkan pada orang nomor tiga, ini sudah terjadi transmisi lokal," ujar Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand itu.

Ia mengatakan kepala daerah maupun masyarakat pada hakikatnya perlu memahami kondisi tersebut. Walaupun yang akan lebih memahami hal tersebut tentulah para tenaga survailance atau tenaga penyurvei di daerah.

Sebab, seharusnya merekalah yang mampu mengidentifikasi jenis kasus COVID-19 yang ditemukan di daerah itu, kata lulusan Prince of Songkla University tersebut.

"Kalau tidak bisa mengidentifikasi, kan sulit juga nanti Gubernur, Bupati atau Walikota mengatakan sudah ada transmisi lokal atau belum," ujar dia.

Baca juga: Lembaga Eijkman: Kemungkinan penyebaran corona sebagai aerosol di RS
Baca juga: 1 pasien positif COVID-19 di RS Panti Rapih Yogyakarta meninggal

Menurutnya, cukup sulit untuk memberikan suatu bukti kasus terkait transmisi lokal atau bukan jika survailance di lapangan tidak detail dalam bekerja.

Secara umum, transmisi lokal ini telah diterangkan pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tepatnya di pasal 4 poin C.

"Aturan ini sudah relevan sehingga kepala daerah harusnya sudah mengumpulkan epidemologis tenaga survailance di lapangan dan bergerak cepat," ujarnya.

Baca juga: Purwarupa alat tes corona buatan Indonesia rampung
Baca juga: Masyarakat dianjurkan gunakan masker kain tiga lapis cegah COVID-19

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020