(Pengaturan sementara akan) memastikan keamanan bagi para pemilih, kandidat dan pejabat pemilu, jika Pemilihan Umum berikutnya berlangsung di tengah situasi COVID-19
Singapura (ANTARA) -
Pemerintah Singapura pada Selasa di parlemen mengajukan suatu rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan memastikan bahwa pemilihan umum dapat diadakan dengan aman jika memungkinkan selama pandemi penyakit infeksi virus corona baru (COVID-19).

Singapura, yang pada Selasa memasuki hari pertama karantina sebagian wilayah yang akan berlangsung selama sebulan dalam upaya menghambat perkembangan kasus infeksi virus corona yang meningkat tajam, menyampaikan tidak akan mengesampingkan pemungutan suara sebelum batas waktu pada awal 2021.

Namun, beberapa partai oposisi mengatakan pelaksanaan pemungutan suara selama wabah corona akan membawa risiko kesehatan.

Departemen Pemilihan Umum Singapura mengatakan pengaturan sementara akan "memastikan keamanan bagi para pemilih, kandidat dan pejabat pemilu, jika Pemilihan Umum berikutnya berlangsung di tengah situasi COVID-19."

Di antara ketentuan lain, RUU itu akan memungkinkan warga negara Singapura yang terkena pembatasan pergerakan karena wabah corona untuk memberikan suara mereka dari fasilitas-fasilitas yang telah ditunjuk di tempat-tempat mereka dikarantina.

Baca juga: Singapura catat kasus baru corona, karantina 20 ribu pekerja migran
Baca juga: Kasus corona terus naik, Singapura pun tutup sekolah dan tempat kerja

Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020