Jadi dari mana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum
Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa tidak benar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum, seperti anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM).

"Sebab, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan. Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah COVID-19 di Indonesia," kata La Nyalla, di Surabaya, Rabu.
Baca juga: KMSI Kaltim Minta Tunda Pembahasan RUU Minerba

Ia mengatakan, dalam pembahasan tersebut DPD RI juga dilibatkan, sebab pimpinan DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu.

"Tugas DPD RI melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi minerba, selain menyusun dan membahas, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama," katanya.

La Nyalla mengakui, Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan.

"Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi dari mana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan," ujar La Nyalla kepada wartawan

Ia mengatakan, para senator saat ini masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah COVID-19.

"Dan sekarang Wakil Ketua III DPD RI Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis. Sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan," kata La Nyalla.
Baca juga: Menteri ESDM minta RUU Minerba memenuhi lima prinsip dasar

Dihubungi terpisah, Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI terkait hal itu, mengingat amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD RI untuk ikut membahas, serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3.

"Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini sumber daya alam, DPD pasti mengambil peran," ujar Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD.
Baca juga: Anggota Ombudsman RI ini minta DPR RI kaji lagi draf RUU Minerba

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020