ANTARA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4), benar-benar membatasi ruang gerak masyarakat termasuk pengemudi ojek daring di ibu kota, Selama PSBB demi memutus rantai penyebaran COVID-19 ini diberlakukan, ojek daring dilarang mengangkut penumpang, kecuali barang. Pemerintah pun telah menyiapkan insentif bagi para pekerja di sektor informal yang menerima upah harian ini. (Chintya Risky Gessinovita/Subur Atmamihardja/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)