ANTARA - Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah dapat mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan - Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Za, Kamis (9/4) dalam konferensi pers daring mengenai kesiapan dan koordinasi dengan daerah terkait PSBB. (Cahyasari/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.