Pemerintah NTT hanya mengizinkan jam berlabuh bagi kapal Pelni pada pukul 06.00 hingga pukul 18.00 wita. Kami tidak mengizinkan kapal berlabuh apabila di luar jam tersebut.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembatasan jam berlabuh bagi semua kapal penumpang yang melayani jalur pelayaran ke NTT untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur, Ishak Nuka dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan, NTT melakukan pembatasan jam berlabuh bagi semua kapal penumpang untuk mencegah  penyebaran COVID-19 setelah salah satu warga daerah ini dinyatakan positif COVID-19.

"Pemerintah NTT hanya mengizinkan jam berlabuh bagi kapal Pelni pada pukul 06.00 hingga pukul 18.00 wita. Kami tidak mengizinkan kapal berlabuh apabila di luar jam tersebut," tegas Ishak Nuka didampingi juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT, Marius Ardu Jelamu.

Baca juga: ASDP wajibkan penumpang kapal feri beli tiket daring

Ishak Nuka mengatakan ada 11 pelayaran kapal PT Pelni yang terdampak pembatasan jam berlabuh pada sejumlah pelabuhan laut di provinsi berbasis kepulauan ini.

Dikatakannya, terhadap kapal yang masuk sebelum jam yang ditentukan maka diwajibkan untuk berlabuh jauh dari pelabuhan.

Menurut Ishak Nuka, PT Pelni semula telah melakukan pembatasan terhadap jumlah penumpang yang diangkut yaitu 50 persen dari kapasitas angkut penumpang.

"Termasuk melakukan social distancing dan physical distancing di atas kapal. PT Pelni juga mewajibkan ada surat keterangan sehat bagi penumpang yang berusia diatas 60 tahun sebagai syarat untuk membeli tiket," tegas Ishak Nuka.

Baca juga: Kapal Pelni berhenti beroperasi di Tarakan

Selain itu menurut dia,  KMP Feri yang melintasi wilayah luar daerah NTT yaitu dari Sulawesi Selatan masuk melalui pelabuhan laut Marapokot, Kabupaten Nagekeo, serta Sape, Nusa Tenggara Barat, menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, termasuk kapal menuju Maluku Tenggara Barat tetap beroperasi hanya untuk distribusi kebutuhan pokok.

"Kami tidak izinkan untuk mengangkut penumpang,"tegasnya. 

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020