Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar dari wilayah itu selama pandemi COVID-19.

"Jadi selama kondisi masih darurat seperti ini tidak ada ASN yang keluar Minahasa Tenggara. Ini berlaku untuk semua," kata James di Ratahan, Sabtu.
Tak hanya ASN, para tenaga honor lepas (THL) di Pemkab wajib tetap berada di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Ia mengungkapkan, pemberlakuan tersebut efektif dilaksanakan pada Senin (13/4/2020), dan akan menerapkan pengawasan secara ketat di perbatasan.

Baca juga: Bupati Kepulauan Sangihe larang ASN mudik
Baca juga: Bupati Lebak larang ASN mudik cegah COVID-19
Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE larangan mudik bagi ASN dan keluarga


"Saya minta dengan sangat, semua ASN diawasi. Kalau kemudian ditemukan ada ASN tidak mengindahkan instruksi saya, resiko pertama adalah Kepala SKPD saya copot. Kalau THL dipecat," tegasnya.

Bahkan kata James, untuk melakukan pengawasan tersebut pihaknya akan menambah relawan di semua perbatasan.

Dia mengungkapkan, langkah tersebut harus diambil agar tidak ada penyebaran COVID-19 yang datang dari luar Minahasa Tenggara.

"Sekali lagi diawasi SKPD masing-masing. Dalam kondisi saat ini, saya tidak mau Minahasa Tenggara yang kita cintai ini, masyarakatnya terkena virus akibat ASN atau THL yang sering keluar masuk Minahasa Tenggara,” ujarnya.

James menambahkan, untuk memastikan para ASN dan THL berada di tempat, akan dilakukan inspeksi sampai ke rumah atau kos-kosan.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020