ANTARA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan yang memungkinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Drucella Benala Dyahati/Rayyan/Saras Krisvianti)